AD/ART



ANGGARAN DASAR
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT BAMBU JAYA

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAERAH KERJA DAN JANGKA WAKTU

Pasal 1
(1)     Kelompok Informasi Masyarakat “Bambu Jaya” bergerak di bidang pengolahan hasil pertanian, perkebunan, kehutanan dan peternakan untuk selanjutnya disebut dalam Anggaran Dasar disebut kelompok---------------------------------------------------
(2)     Kelompok berkedudukan di Desa Sengon Kecamatan Bendungan  Kabupaten Trenggalek Propinsi  Jawa Timur------------------------------------
(3)     Daerah Kerja kelompok meliputi Kabupaten Trenggalek pada khususnya dan Republik Indonesia pada umumnya ---------------------------------------------------------
(4)     Kelompok didirikan untuk waktu tidak terbatas sesuai dengan landasan asas dan tujuan ----------------------------------------------------------------------------------------------

BAB II
ASAS, VISI, MISI DAN TUJUAN

Pasal 2

(1)          Kelompok menganut azas Pancasila dan UUD 1945 khususnya sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan dan kegotongroyongan sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945------------------------------------------------------------------------------------------
(2)          Visi Kelompok adalah menjadi kelompok Pusat Pengembangan Kapasitas yang mampu melayani anggota dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat ---------
(3)          Misi Kelompok adalah mengembangkan usaha pengolahan hasil pertanian, perkebunan, dan peternakan menggunakan prinsip pemberdayaan ---
(4)          Tujuan Kelompok adalah mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat di sekitarnya melalui pengembangan usaha pengolahan hasil pertanian, perkebunan, kehutanan dan peternakan -------------------------------------------------------------------------


BAB III
SIFAT, PERAN DAN FUNGSI

Pasal 3

(1)          Kelompok memiliki sifat terbuka, independen, tidak partisan (tidak memihak pada golongan dan partai tertentu), berorientasi pada pengembangan usaha pengolahan hasil pertanian, perkebunan, kehutanan dan peternakan dan kesejahteraan masyarakat sekitar
(2)          dalam rangka mencapai tujuan, Kelompok berperan: (i) sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat Desa Sengon Kecamatan Bendungan; (ii) dalam menggalang potensi untuk mengatasi permasalahan terutama permasalahan di bidang ekonomi; (iii) sebagai sarana pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi rumah tangga
(3)          dalam rangka mencapai tujuan, Kelompok berfungsi untuk: (i) meningkatkan kualitas SDM anggota dan pengurus menjadi profesional dan tangguh dalam mengelola hasil usaha pengolahan hasil pertanian, perkebunan, kehutanan dan peternakan; (ii) meningkatkan kualitas produk olahan para anggota;                                     (iii) mengembangkan kesempatan kerja para generasi muda; (iv) memperkuat pemasaran produk olahan hasil pertanian, perkebunan, kehutanan dan peternakan; (v) memperkuat kelembagaan kelompok termasuk memobilisasi dana para anggotanya; (vi)


BAB IV
USAHA DAN KEGIATAN

Pasal 4

Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) maka Kelompok melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
(1)          menjalankan usaha pengolahan hasil pertanian, perkebunan, kehutanan peternakan
(2)          menjadikan kelompok sebagai Pusat Peningkatan Kapasitas SDM melalui Pelatihan Manajemen Usaha, Kewirausahaan, Ekonomi Rumah Tangga dan Ketrampilan

BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 5

(1)          Keanggotaan Kelompok terdiri dari para pengolah hasil pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan yang berdomisili di Desa Sengon Kecamatan Bendungan dan telah mendaftarkan diri sebagai anggota kelompok;
(2)          Keanggotaan dinyatakan sah jika telah memenuhi syarat administrasi dan membayar iuran pokok yang disepakati;                                  
(3)          Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun dengan cara apapun;
(4)          Anggota kelompok adalah sekaligus pengguna jasa



Pasal 6a
(1)          Setiap anggota berhak
a.      menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
b.      memilih dan atau dipilih menjadi pengurus Kelompok
c.       memanfaatkan setiap jasa usaha Kelompok dan mendapat pelayanan yang sama antara anggota
d.      mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di dalam atau di luar rapat anggota
(2)          Setiap anggota berkewajiban
a.      menghadiri rapat dan pertemuan rutin Kelompok setiap bulannya
b.      berperan serta mengembangkan fungsi dan usaha Kelompok
c.       memenuhi ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
d.      memelihara nama baik dan keutuhan Kelompok

Pasal 6b
Keanggotaan Kelompok berakhir karena
a.        meninggal dunia
b.        permintaan sendiri
c.         diberhentikan oleh Rapat Anggota

BAB VI
RAPAT ANGGOTA

Pasal 7

(1)          Rapat Anggota Kelompok merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
(2)          Rapat Anggota Tahunan adalah rapat yang diadakan selambat-lambatnya 3 (tiga ) bulan setelah tutup buku untuk: (i) membahas dan mengesahkan laporan pengurus dan (ii) menetapkan Sisa Hasil Usaha

Pasal 8

(1)          Setiap Anggota Kelompok mempunyai hak suara yang sama yaitu satu orang satu suara
(2)          Hak anggota hilang apabila tidak memenuhi simpanan wajib secara tertib dan teratur




BAB VII
PENGURUS

Pasal 9

(1)          Pengurus Kelompok dipilih dari anggota yang telah membayar lunas simpanan pokok dan simpanan wajib melalui mekanisme rapat anggota
(2)          Pengurus dipilih untuk mewakili anggota dalam menjalankan, mengendalikan serta  mengawasi usaha dan kelembagaan Kelompok
(3)          Pengurus dipilih  berdasrkan kemampuannya untuk mengawasi dan mengendalikan jalannya Kelompok
(4)          Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali apabila selesai masa jabatannya berahir
(5)          Pengurus sekurang sekurang kurangnya sebanyak 3 (tiga) orang, terdiri dari 1 orang Ketua, 1 orang Sekretaris dan 1 orang Bendahara dan sebanyak-banyaknya  5 (lima) orang terdiri dari 1 orang Ketua, , 1 orang Sekretaris, 1 orang Wakil Sekretaris dan 1 orang Bendahara
(6)          Pemilihan pengurus dilakukan secara langsung atau formatur yang disetujui anggota
(7)          Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi Pengurus Kelompok adalah
a.      mempunyai sifat jujur dan mau bekerja keras dalam mengembangkan usaha kelompok
b.      tidak pernah dipidana karena kejahatan
c.       telah memenuhi anggaran rumah tangga
(8)          Pengurus yang masa jabatannya telah habis dapat dipilih kembali
(9)          telah menjadi anggota kelompok sekurang-kurangnya 2 tahun berturut-turut
(10)      Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota bilamana terbukti
a.      melakukan kecurangan dan merugikan Kelompok
b.      melakukan tindakan-tindakan yang merugikan Kelompok
(11)      Bilamana seorang pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka Rapat Pengurus lengkap dapat mengangkat penggantinya yang pengesahannya dilakukan pada Rapat Anggota berikutnya
(12)      Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali

BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS

Pasal 10

(1)          Pengurus selaku pemegang kuasa berkewajiban
a.      mengelola organisasi dan usaha kelompok
b.      mengajukan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja Kelompok
c.       Menyelenggarakan Rapat Anggota Kelompok
d.      Mengajukan Laporan Keuangan
e.      Membina dan membimbing Anggota
(2)          Pengurus berwenang
a.      memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan aturan yang berlaku
b.      mengangkat dan memberhentikan pengelola dan karyawan

Pasal 11

(1)          Pengurus tidak menerima gaji atau honor setiap bulannya, akan tetapi dapat diberikan bonus atau uang jasa yang besarnya telah disepakati dalam rapat anggota
(2)          Pengurus wajib memberikan laporan kepada pemerintah atau dinas terkait tentang keadaan dan perkembangan organisasi dan usaha Kelompok sekurang kurangnya 1 tahun sekali

Pasal 12

(1)          Pengurus menanggung kerugian yang diderita Kelompok baik secara bersama- sama maupun sendiri, karena tindakan yang dilakukan dengan sengaja
(2)          Pengurus Kelompok tidak menanggung kerugian bila kerugian tersebut karena bencana alam dan diputuskan dalam rapat anggota.

BAB IX
PENGAWAS

Pasal 13

(1)          Pengurus dapat mengangkat seseorang atau lebih penasehat melalui Rapat Anggota
(2)          Penasehat berhak menyampaikan nasehat kepada Pengurus baik diminta maupun tidak diminta
(3)          Penasehat dapat menyampaikan penasehat kepada Rapat Anggota atas izin pengurus, akan tetapi tidak mempunyai hak suara

Pasal 14

(1)          Pengawas sebanyak 1 (satu) orang
(2)          Pengawas dipilih oleh anggota dalam Rapat Anggota secara langsung
(3)          masa jabatan pengawas selama 3 (tiga) tahun
(4)          syarat-syarat pengawas adalah
a.      menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
b.      Memiliki sifat jujur
c.       tidak pernah dipidana
(5)          Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota

Pasal 15

(1)          Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan Kelompok sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali
(2)          Pengawas berwenang meneliti pembukuan dan catatan yang ada pada Kelompok
(3)          Pengawas berhak menghadiri Rapat Anggota

BAB X
 BIMBINGAN DAN PEMBINAAN

Pasal 16

(1)          Kelompok dibawah bimbingan dan pembinaan pemerintah yaitu :
a.        Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
b.        Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan
c.         Kantor ketahanan pangan
d.        Dinas KOPERINDAG, Pertambagan dan Energi
e.        BAPEMAS
f.          Dinas Peternakan
g.        Dinas NAKERTRANSOS
h.        Dinas Perhubungan dan KOMINFO
(2)          Dalam pembinaan dan pelatihan apabila kehendak dinas atau instansi maka segala biaya ditanggung oleh dinas atau instansi yang bersangkutan


BAB XI
RAPAT ANGGOTA

Pasal 17

(1)          Rapat anggota Kelompok dilakukan sekurang kurangnya 1 tahun sekali dimana anggota wajib menghadirinya
(2)          Rapat pembentukan Kelompok merupakan rapat anggota yang pertama
(3)          Rapat anggota dilakukan atas dasar undangan yng disampaikan oleh pengurus melalui pengelola
(4)          Rapat anggota dilakukan dengan mengharuskan mengundang utusan lembaga pendamping
(5)          Setiap keputusan dalam rapat anggota diambil secara musyawaroh untuk mufakat. Jika tidak dicapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang memiliki hak suara yang hadir didalam rapat
(6)          Rapat anggota dipimpin oleh ketua pengurus dan jka berhalangan hadir dapat dipimpin oleh pengurus lain yang ditunjuk

Pasal 18

(1)          Rapat anggota sah jika dihadiri lebih dari 50% ditambah 1 orang anggota
(2)          Jika rapat anggota tidak dapat berlangsung karena tidak dapat memenuhi kuota sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) pasal ini maka rapat anggota ditunda selama 10 hari dengan pemberitauhan tertulis kepada anggota
(3)          Apabilayang terdapat dalam ayat (2) dalam pasal ini tidak dapt dicapai maka setelah diadakan penundaan selama 1 jam dan telah melaksanakan ayat 2 pasal ini rapat daapat dilaksanakan dan dianggap sah adanya
(4)          Setiap anggota memiliki satu suara
(5)          Rapat Anggota Tahunan (RAT) menetapkan
a.        Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
b.        Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha Kelompok
c.         Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus
d.        Rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja , serta pengesahan laporan keuangan Kelompok
e.        Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f.          Pembagian sisa hasil usaha.
g.        Penggabungan, peleburan dan pembubaran Kelompok
(6)          Rapat Anggota Tahunan (RAT) harus dihadiri oleh Tenaga Pendamping dan Dinas terkait yang langsung maupun tidak langsung mempunyai hubungan dengan Kelompok
BAB XII
SUMBER DANA

Pasal 19

(1)          Sumber dana Kelompok terdiri atas modal sendiri dan pinjaman

(2)          Modal Kelompok bersumber dari:
a.        Simpanan pokok
b.        Simpanan wajib
c.         Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat(hibah)
d.        Sisa hasil usaha yang dicadangkan
(3)          Dana pinjaman bersumber dari:
a.        Simpanan-simpanan sukarela/tabungan dari anggota
b.        Dana penyertaan dari pemerintah
c.         Perorangan, bank dan lembaga keuangan lainnya
d.        Sumber-sumber lainnya yang sah dan halal


BAB XIII
OPERASIONAL

Pasal 20

(1)          Biaya-biaya yang timbul akibat kegiatan operasional Kelompok diambil dari pendapatan yang diperoleh Kelompok pada setiap bulannya
(2)          Pendapatan setiap bulan yang diperoleh Kelompok setelah dikeluarkan biaya bagi hasil atau bonus simpanan anggota, pengeluarannya diatur sebagai berikut:
a.        Maksimum 40% sebagai biaya operasional
b.        30% sebagai pendapatan yang diatur (SHU)
c.         5% sebagai kompensasi penggunaan
d.        5% sebagai kompensasi pendampingan

BAB XIV
SISA HASIL USAHA

Pasal 21

(1)          Sisa Hasil Usaha (SHU) Kelompok akumulasi pendapatan yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi kewajiban yang pada tahun buku yang bersangkutan
(2)          Tahun buku Kelompok Informasi Masyarakat “Bambu Jaya” adalah tahun kalender
(3)          Pembagian atau pengalokasian Dana Sisa Hasil Usaha (SHU) Kelompok Informasi Masyarakat “Bambu Jaya” diatur sebagai berikut:
a.        25 % untuk cadangan
b.        50% untuk anggota sesuai dengan jasa usahanya terhadap Kelompok (besarnya partisipasi modal (SIMPOKdan SIMWA) yang diinvestasikan)
c.         12,5% untuk pengurus
d.      5% untuk kegiatan pendidikan, pengembangan kualitas SDM dan sosial.




Pasal 22

(1)          Cadangan adalah kekayaan Kelompok Informasi Masyarakat “Bambu Jaya” yang diperuntukkan untuk menutup kerugian Kelompok Informasi Masyarakat “Bambu Jaya”,sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota.
(2)          Penggunaan dana cadangan harus  berdasarkan keputusan rapat anggota.

BAB XV
PEMBUKUAN

Pasal 23

(1)          Segala jenis  usaha maupun kekayaan Kelompok Informasi Masyarakat “Bambu Jaya” ini harus dibukukan sesuai dengan kaidah-kaidah akuntansi yang lazim dan dapat dipertanggung jawabkan
(2)          Tahun buku Kelompok Informasi Masyarakat “Bambu Jaya” dimulai pada awal bulan Januari dan berakhir pada bulan Desember
(3)          Paling lambat dalam jangka waktu 3(tiga) bulan atau bulan Maret harus sudah dibuat laporan keuangan dipertanggung jawabkan oleh pengurus dalam Rapat Anggota.
(4)          Kelompok wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai situasi dan kondisi usaha
(5)          Kelompok wajib pada setiap tutup tahun buku mengadakan perhitungan hasil usaha penyusunannya sesuai  dengan standart khusus skuntansi untuk Kelompok dan prinsip Akuntansi Indonesia


BAB XVIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
(1)   Perubahan terhadap anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Lembaga Pendamping PINBUK yang ditunjuk Departemen Sosial dalam pelaksanaan pendampingan berkelanjutan dan dilakukan dengan persetujuan setidak-tidaknya 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki suara dalam Rapat Anggota menyetujui adanya perubahan .
(2)   Rapat Anggota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini,harus memenuhi kuantum.
(3)   Bilamana terjadi perubahan terhadap Anggaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu minggu setelah  terjadinya perubahan.


BAB XIX
SANKSI
Pasal 23


(1)   Setiap anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar ,Anggaran Rumah Tangga,Peraturan khusu,dan keputusan rapat anggota ,akan diberhentikan dari keanggotaan Kelompok Informasi Masyarakat “Bambu Jaya”.
(2)   Sebelum sanksi sebagaimana ayat (1) pasal ini dijatuhkan,didahului dengan surat peringatan secara tertulis sebanyak-banyaknya 3(tiga) kali dalam waktu 4(empat) bulan.
(3)   Setiap anggota yang tidak melaksanakan kewajiban membayar simpanan wajib 3(tiga) bulan berturut-turut,tidak memperoleh pelayanan yang sama dengan anggota yang lain.
(4)   Bagi kelompok dan yang pengadaan barang  (bahan baku) apabila tidak bias menyediakan bahan baku akan dikenakan peringatan,karena kelompok pengolah tidak bias melakukan kegiatan produksi yang berakibatkan pasar tidak bisa terlayani.
BAB XX
JANGA WAKTU BERDIRINYA KELOMPOK DAN UNIT LKM
Pasal 25
Kelompok  Kelompok Informasi Masyarakat “Bambu Jaya” ini didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas, sesuai  maksud dan tujuan……………………………………………………………………………………………………………………………
BAB XXI
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 26

Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus yang memuat Peraturan pelaksanaannya dari pada ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar  ini dan tidak boleh  bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB XXII
PENUTUP
Pasal 27
(1)   Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota
(2)   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan yang lainnya.
(3)   Demikian Anggaran Dasar ini ditanda tangani oleh pengurus yang telah diberi kuasa penuh dalam rapat pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat “Bambu Jaya” pada 06 Pebruari 2013.

1.      Wiwik Hariani                                     (……………………………..)

2.      Sutresmi                                             (……………………………..)

3.      Gianti                                                  (……………………………..)

4.      Sumirah                                              (……………………………..)

5.       Yati                                                                     (…………….…………………..)

6.       Damaryanti                                                    (…………….…………………..)


BISNIS PLAN
KWT “TANI MAKMUR”
VISI      : Berkarya, mandiri, berdaya guna dan berhasil guna.
MISI     : Memberdayakan perempuan agar bisa mandiri dengan mengoptimalkan potensi diri menuju kesejahteraan keluarga.
Rencana Usaha           : 1.       Mendirikan toko di wilayah wisata PANTAI PRIGI.
                                                  2.       Mendirikan outlet/toko di perkotaan.
              3.       Mendirikan Koperasi Wanita.
Tujuan : 1.       Toko sebagai pusat sarana memasarkan hasil produksi  anggota KWT “TANI MAKMUR” yang ada diberbagai daerah di Kab.Trenggalek.
2.         Memberikan permodalan dalam menambah modal usaha bagi anggota yang memerlukan.
Potensi            : Hasil pertanian dan perkebunan yang ada di Kab.Trenggalek yang beragam dan melimpah memungkinkan untuk dikembangkan menjadi sumber penghasilan baru dengan cara mengolah hasil pertanian dan perkebunan itu menjadi produk lain yang bisa memberikan manfaat lebih bagi anggota maupun masyarakat sekitar, khususnya perempuan.
Manfaat          : Pemasaran menjadi masalah utama bagi anggota mengingat persaingan produk dari daerah lain yang juga melimpah dan lebih menarik.Dari segi hargapun juga bersaing ,sehingga untuk menembus pasaran dirasa sulit jika anggota menjual produksinya sendiri-sendiri.
Solusi               : Dengan didirikannya toko didaerah wisata PANTAI PRIGI,diharapkan produk yang dihasilkan oleh anggota bisa dikenal lebih mudah oleh masyarakat luas.Sehingga produk yang dihasilkan oleh anggota akan cepat terjual apabila diimbangi dengan metode pemasaran yang kreatif. Misalnya pemberian potongan harga untuk pembeli dalam jumlah tertentu, pemberian bonus kepada pimpinan rombongan wisata atau sopir yang mengajak rombongannya atau penumpangnya untuk membeli oleh-oleh di toko.Atau bisa juga menerima pesanan untuk acara-acara tertentu dengan kemasan yang lebih menarik.Sedangkan fungsi didirikannya KWT “TANI MAKMUR” lebih diutamakan kepada anggota yang menginginkan tambahan modal usaha dalam rangka pengembangan usahanya






ANGGARAN RUMAH TANGGA

Kelompok Informasi Masyarakat “Bambu Jaya”



BAB. I
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA


Pasal 1

1.      Anggota dari Kelompok terdiri dari pertanian, perkebunan, peternakan hewan  dan pengrajin yang dikedudukan di Desa Sengon Kecamatan Bendungandi terutama dan di Kab. Trenggalek umumnya
2.      Anggota harus terdaftar sebagai anggota dari kelompok;
3.      Keanggotaan dinyatakan sah jika telah memenuhi syarat administrasi dan membayar iuran pokok yang disepakati;
4.
Pasal 2

1.            Masing-masing anggota diberi hak
a)      untuk hadir, mengeluarkan pendapat dan memilih anggota
b)      untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus kelompok
c)      untuk memanfaatkan dan memegang peranan yang sama dalam kelompok
d)     untuk mengeluarkan pendapat dan saran kepada pengurus dalam atau di luar rapat anggota
2.            Masing-masing anggota diwajibkan
a)        untuk menghadiri rapat kelompok bulanan dan pertemuan rutin
b)        untuk berperan serta mengembangkan fungsi dan usaha Kelompok
c)        memenuhi ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
d)       memelihara nama baik dan keutuhan Kelompok;


Pasal 3

Keanggotaan Kelompok berakhir karena  akibat:
a)      kematian
b)      permintaan sendiri
c)      dipecat oleh Rapat Anggota



BAB. II
PENGURUS

Pasal 4

1.      Pengurus sekurang sekurang kurangnya sebanyak 3 (tiga) orang, terdiri dari 1 orang Ketua, 1 orang Sekretaris dan 1 orang Bendahara dan sebanyak-banyaknya  5 (lima) orang terdiri dari 1 orang Ketua, , 1 orang Sekretaris, 1 orang Wakil Sekretaris dan 1 orang Bendahara
2.      Pemilihan pengurus dilakukan secara langsung atau formatur yang disetujui anggota
3.      Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi Pengurus Kelompok adalah
a.       mempunyai sifat jujur dan mau bekerja keras dalam mengembangkan usaha kelompok
b.      tidak pernah dipidana karena kejahatan
c.       telah memenuhi anggaran rumah tangga
4.      Pengurus yang masa jabatannya telah habis dapat dipilih kembali
5.      Pengurus paling tidak jadi anggota dari group untuk dua (2 ) tahun berurutan
6.      Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota bilamana terbukti kalau:
a)      melakukan kecurangan dan merugikan Kelompok
b)      melakukan tindakan-tindakan yang merugikan Kelompok
7.      Bilamana seorang pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka Rapat Pengurus lengkap dapat mengangkat penggantinya yang pengesahannya dilakukan pada Rapat Anggota berikutnya  
8.      Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali


BAB. III
SUMBER DANA

Pasal 5

1.            Sumber dana Kelompok terdiri atas modal sendiri dan pinjaman
2.            Modal Kelompok bersumber dari:
a)      Simpanan pokok
b)      Simpanan wajib
c)      Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat hibah
d)     Sisa hasil usaha yang dicadangkan
(1)          Dana pinjaman bersumber dari:
a.        Simpanan-simpanan sukarela/tabungan dari anggota
b.        Dana penyertaan dari pemerintah
c.         Perorangan, bank dan lembaga keuangan lainnya
d.        Sumber-sumber lainnya yang sah dan halal



BAB. IV
OPERASIONAL

Pasal 6

1.            Biaya-biaya yang timbul akibat kegiatan operasional Kelompok diambil dari pendapatan yang diperoleh Kelompok pada setiap bulannya
2.            Pendapatan setiap bulan yang diperoleh Kelompok setelah dikeluarkan biaya bagi hasil atau bonus simpanan anggota, pengeluarannya diatur sebagai berikut:
a)      Maksimum 40 % seperti biaya beroperasi
b)      30 % sebagai pendapatan diatur( SHU) .
c)      5 % seperti ganti-rugi untuk penggunaan.
d)     5 % untuk mengganti kerugian untuk bantuan.



BAB. V
SISA HASIL USAHA

Pasal 7

1.      Sisa Hasil Usaha (SHU) Kelompok akumulasi pendapatan yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi kewajiban yang pada tahun buku yang bersangkutan
2.      Tahun buku Kelompok Informasi Masyarakat “Bambu Jaya” adalah tahun kalender
3.      Pembagian atau pengalokasian Dana Sisa Hasil Usaha (SHU) Kelompok Informasi Masyarakat “Bambu Jaya” diatur sebagai berikut:
a)      25% untuk menabung /cadangan
b)      50% untuk anggota sesuai dengan jasa usahanya terhadap Kelompok
c)      12. 5% untuk pengurus
d)     5% untuk kegiatan pendidikan, pengembangan kualitas SDM dan sosial

Pasal 8

5.      Cadangan adalah kekayaan Kelompok Informasi Masyarakat “Bambu Jaya” yang diperuntukkan untuk menutup kerugian Kelompok Informasi Masyarakat “Bambu Jaya”,sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota
6.      Penggunaan dana cadangan harus  berdasarkan keputusan rapat anggota

BAB. VI
PEMBUKUAN

Pasal 9

1.      Segala jenis  usaha maupun kekayaan Kelompok Informasi Masyarakat “Bambu Jaya” ini harus dibukukan sesuai dengan kaidah-kaidah akuntansi yang lazim dan dapat dipertanggung jawabkan
2.      Tahun buku Kelompok Informasi Masyarakat “Bambu Jaya” dimulai pada awal bulan Januari dan berakhir pada bulan Desember
3.      Paling lambat dalam jangka waktu 3(tiga) bulan atau bulan Maret harus sudah dibuat laporan keuangan dipertanggung jawabkan oleh pengurus dalam Rapat Anggota
4.      Kelompok wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai situasi dan kondisi usaha
5.      Kelompok wajib pada setiap tutup tahun buku mengadakan perhitungan hasil usaha penyusunannya sesuai  dengan standart khusus skuntansi untuk Kelompok dan prinsip Akuntansi Indonesia


BAB. VII
PENUTUP

Artikel 10

1.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan yang lainnya
3.      Demikian Anggaran Dasar ini ditanda tangani oleh pengurus yang telah diberi kuasa penuh dalam rapat pembentukan, disertakan pada Akta Pendirian / anggaran rumah tangga

1.      Wiwik Hariani                                     (……………………………..)

2.      Sutresmi                                             (……………………………..)

3.      Gianti                                                  (……………………………..)

4.      Sumirah                                              (……………………………..)

5.       Yati                                                                     (…………….…………………..)

6.       Damaryanti                                                    (…………….…………………..)