ANGGARAN DASAR
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
BAMBU JAYA
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAERAH KERJA DAN JANGKA
WAKTU
Pasal 1
(1) Kelompok Informasi Masyarakat “Bambu Jaya” bergerak
di bidang pengolahan hasil pertanian, perkebunan, kehutanan dan peternakan untuk
selanjutnya disebut dalam Anggaran Dasar disebut
kelompok---------------------------------------------------
(2) Kelompok
berkedudukan di Desa Sengon Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek
Propinsi Jawa
Timur------------------------------------
(3) Daerah
Kerja kelompok meliputi Kabupaten Trenggalek pada khususnya dan Republik
Indonesia pada umumnya
---------------------------------------------------------
(4) Kelompok
didirikan untuk waktu tidak terbatas sesuai dengan landasan asas dan tujuan ----------------------------------------------------------------------------------------------
BAB II
ASAS, VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Kelompok menganut azas Pancasila
dan UUD 1945 khususnya sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan dan
kegotongroyongan sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD
1945------------------------------------------------------------------------------------------
(2)
Visi Kelompok adalah
menjadi kelompok Pusat Pengembangan Kapasitas yang mampu melayani anggota dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat ---------
(3)
Misi Kelompok adalah
mengembangkan usaha pengolahan hasil pertanian, perkebunan, dan peternakan menggunakan
prinsip pemberdayaan ---
(4)
Tujuan Kelompok adalah mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat di sekitarnya melalui pengembangan usaha
pengolahan hasil pertanian, perkebunan, kehutanan
dan peternakan -------------------------------------------------------------------------
BAB III
SIFAT,
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 3
(1)
Kelompok memiliki sifat terbuka,
independen, tidak partisan (tidak memihak pada golongan dan partai tertentu),
berorientasi pada pengembangan usaha pengolahan hasil pertanian, perkebunan, kehutanan dan peternakan dan
kesejahteraan masyarakat sekitar
(2)
dalam rangka mencapai
tujuan, Kelompok berperan: (i) sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat Desa Sengon Kecamatan Bendungan;
(ii) dalam menggalang potensi untuk mengatasi permasalahan terutama
permasalahan di bidang ekonomi; (iii) sebagai sarana pemberdayaan masyarakat di
bidang ekonomi rumah tangga
(3)
dalam rangka mencapai
tujuan, Kelompok berfungsi untuk: (i) meningkatkan kualitas SDM anggota dan
pengurus menjadi profesional dan tangguh dalam mengelola hasil usaha pengolahan
hasil pertanian, perkebunan, kehutanan dan peternakan;
(ii) meningkatkan kualitas produk olahan para anggota; (iii)
mengembangkan kesempatan kerja para generasi muda; (iv) memperkuat pemasaran
produk olahan hasil pertanian, perkebunan, kehutanan
dan peternakan; (v) memperkuat kelembagaan kelompok
termasuk memobilisasi dana para anggotanya; (vi)
BAB IV
USAHA DAN
KEGIATAN
Pasal 4
Untuk
mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) maka
Kelompok melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
(1)
menjalankan usaha
pengolahan hasil pertanian, perkebunan, kehutanan
peternakan
(2)
menjadikan kelompok
sebagai Pusat Peningkatan Kapasitas SDM melalui Pelatihan Manajemen Usaha,
Kewirausahaan, Ekonomi Rumah Tangga dan Ketrampilan
BAB V
KEANGGOTAAN,
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
(1)
Keanggotaan Kelompok terdiri
dari para pengolah hasil pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan yang
berdomisili di Desa Sengon
Kecamatan Bendungan dan telah mendaftarkan diri sebagai
anggota kelompok;
(2)
Keanggotaan dinyatakan sah
jika telah memenuhi syarat administrasi dan membayar iuran pokok yang
disepakati;
(3)
Keanggotaan tidak dapat
dipindahtangankan kepada siapapun dengan cara apapun;
(4)
Anggota kelompok adalah
sekaligus pengguna jasa
Pasal 6a
(1)
Setiap anggota berhak
a. menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
b. memilih
dan atau dipilih menjadi pengurus Kelompok
c. memanfaatkan
setiap jasa usaha Kelompok dan mendapat pelayanan yang sama antara anggota
d. mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus di dalam atau di luar rapat anggota
(2)
Setiap anggota
berkewajiban
a. menghadiri
rapat dan pertemuan rutin Kelompok setiap bulannya
b. berperan
serta mengembangkan fungsi dan usaha Kelompok
c. memenuhi
ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang
d. memelihara
nama baik dan keutuhan Kelompok
Pasal 6b
Keanggotaan
Kelompok berakhir karena
a.
meninggal dunia
b.
permintaan sendiri
c.
diberhentikan oleh Rapat
Anggota
BAB VI
RAPAT
ANGGOTA
Pasal 7
(1)
Rapat Anggota Kelompok
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
(2)
Rapat Anggota Tahunan
adalah rapat yang diadakan selambat-lambatnya 3 (tiga ) bulan setelah tutup
buku untuk: (i) membahas dan mengesahkan laporan pengurus dan (ii) menetapkan
Sisa Hasil Usaha
Pasal 8
(1)
Setiap Anggota Kelompok
mempunyai hak suara yang sama yaitu satu orang satu suara
(2)
Hak anggota hilang apabila
tidak memenuhi simpanan wajib secara tertib dan teratur
BAB VII
PENGURUS
Pasal 9
(1)
Pengurus Kelompok
dipilih dari anggota yang telah membayar lunas simpanan
pokok dan simpanan
wajib melalui mekanisme rapat anggota
(2)
Pengurus dipilih
untuk mewakili anggota dalam menjalankan, mengendalikan serta
mengawasi usaha dan kelembagaan Kelompok
(3)
Pengurus
dipilih berdasrkan kemampuannya untuk
mengawasi dan mengendalikan jalannya Kelompok
(4)
Pengurus dipilih
untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali apabila selesai masa
jabatannya berahir
(5)
Pengurus sekurang sekurang
kurangnya sebanyak 3 (tiga) orang, terdiri dari 1 orang Ketua, 1 orang
Sekretaris dan 1 orang Bendahara dan
sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
terdiri dari 1 orang Ketua,
, 1 orang
Sekretaris, 1 orang
Wakil
Sekretaris dan 1 orang Bendahara
(6)
Pemilihan pengurus
dilakukan secara langsung atau formatur yang disetujui anggota
(7)
Syarat-syarat untuk dapat
dipilih menjadi Pengurus Kelompok adalah
a. mempunyai
sifat jujur dan mau bekerja keras dalam mengembangkan usaha kelompok
b. tidak
pernah dipidana karena kejahatan
c. telah
memenuhi anggaran rumah tangga
(8)
Pengurus yang masa
jabatannya telah habis dapat dipilih kembali
(9)
telah menjadi anggota
kelompok sekurang-kurangnya 2 tahun berturut-turut
(10) Pengurus
dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota bilamana terbukti
a. melakukan
kecurangan dan merugikan Kelompok
b. melakukan
tindakan-tindakan yang merugikan Kelompok
(11) Bilamana
seorang pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka Rapat Pengurus
lengkap dapat mengangkat penggantinya yang pengesahannya dilakukan pada Rapat
Anggota berikutnya
(12) Pengurus
yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali
BAB VIII
KEWAJIBAN
DAN HAK PENGURUS
Pasal 10
(1)
Pengurus selaku pemegang
kuasa berkewajiban
a. mengelola
organisasi dan usaha kelompok
b. mengajukan
rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja Kelompok
c. Menyelenggarakan
Rapat Anggota Kelompok
d. Mengajukan
Laporan Keuangan
e. Membina
dan membimbing Anggota
(2)
Pengurus berwenang
a. memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
aturan yang berlaku
b. mengangkat
dan memberhentikan pengelola dan karyawan
Pasal 11
(1)
Pengurus tidak menerima gaji atau honor setiap bulannya, akan tetapi dapat diberikan bonus atau
uang jasa yang besarnya telah disepakati dalam rapat anggota
(2)
Pengurus wajib
memberikan laporan kepada pemerintah atau dinas terkait tentang keadaan dan perkembangan organisasi dan usaha
Kelompok
sekurang kurangnya 1 tahun sekali
Pasal 12
(1)
Pengurus menanggung
kerugian yang diderita Kelompok baik secara bersama- sama maupun sendiri, karena tindakan yang dilakukan dengan sengaja
(2)
Pengurus Kelompok
tidak menanggung kerugian bila kerugian tersebut karena bencana alam dan
diputuskan dalam rapat anggota.
BAB IX
PENGAWAS
Pasal 13
(1)
Pengurus dapat mengangkat
seseorang atau lebih penasehat melalui Rapat Anggota
(2)
Penasehat berhak
menyampaikan nasehat kepada Pengurus baik diminta maupun tidak diminta
(3)
Penasehat dapat
menyampaikan penasehat kepada Rapat Anggota atas izin pengurus, akan tetapi
tidak mempunyai hak suara
Pasal 14
(1)
Pengawas sebanyak 1 (satu)
orang
(2)
Pengawas dipilih oleh
anggota dalam Rapat Anggota secara langsung
(3)
masa jabatan pengawas
selama 3 (tiga) tahun
(4)
syarat-syarat pengawas
adalah
a. menjadi
anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
b. Memiliki
sifat jujur
c. tidak
pernah dipidana
(5)
Pengawas dapat
diberhentikan oleh Rapat Anggota
Pasal 15
(1)
Pengawas bertugas
melakukan pengawasan dan pemeriksaan Kelompok sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
sekali
(2)
Pengawas berwenang
meneliti pembukuan dan catatan yang ada pada Kelompok
(3)
Pengawas berhak menghadiri
Rapat Anggota
BAB X
BIMBINGAN DAN PEMBINAAN
Pasal 16
(1)
Kelompok dibawah bimbingan dan pembinaan pemerintah yaitu :
a.
Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
b.
Dinas Pertanian, Kehutanan
dan Perkebunan
c.
Kantor ketahanan
pangan
d.
Dinas KOPERINDAG,
Pertambagan dan Energi
e.
BAPEMAS
f.
Dinas Peternakan
g.
Dinas NAKERTRANSOS
h.
Dinas Perhubungan dan
KOMINFO
(2)
Dalam pembinaan dan
pelatihan apabila kehendak dinas atau instansi maka segala biaya ditanggung
oleh dinas atau instansi yang bersangkutan
BAB XI
RAPAT
ANGGOTA
Pasal 17
(1)
Rapat anggota Kelompok
dilakukan sekurang kurangnya 1 tahun sekali dimana
anggota wajib menghadirinya
(2)
Rapat pembentukan Kelompok merupakan rapat anggota yang pertama
(3)
Rapat anggota
dilakukan atas dasar undangan yng disampaikan oleh pengurus melalui pengelola
(4)
Rapat anggota
dilakukan dengan mengharuskan mengundang utusan lembaga pendamping
(5)
Setiap keputusan
dalam rapat anggota diambil secara musyawaroh untuk mufakat. Jika tidak dicapai
mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang
memiliki hak suara yang hadir didalam rapat
(6)
Rapat anggota
dipimpin oleh ketua pengurus dan jka berhalangan hadir dapat dipimpin oleh
pengurus lain yang ditunjuk
Pasal 18
(1)
Rapat anggota sah
jika dihadiri lebih dari 50% ditambah 1 orang
anggota
(2)
Jika rapat anggota
tidak dapat berlangsung karena tidak dapat memenuhi kuota
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) pasal ini maka rapat anggota ditunda selama 10 hari
dengan pemberitauhan tertulis kepada anggota
(3)
Apabilayang
terdapat dalam ayat (2) dalam pasal ini tidak dapt dicapai maka setelah
diadakan penundaan selama 1 jam dan telah melaksanakan ayat 2 pasal ini rapat
daapat dilaksanakan dan dianggap sah adanya
(4)
Setiap anggota memiliki
satu suara
(5)
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
menetapkan
a.
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah
Tangga
b.
Kebijaksanaan umum
dibidang organisasi, manajemen dan usaha Kelompok
c.
Pemilihan, pengangkatan
dan pemberhentian pengurus
d.
Rencana kerja, anggaran
pendapatan dan belanja , serta pengesahan laporan keuangan Kelompok
e.
Pengesahan pertanggung
jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f.
Pembagian sisa hasil
usaha.
g.
Penggabungan, peleburan dan
pembubaran Kelompok
(6)
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
harus dihadiri oleh Tenaga Pendamping dan Dinas terkait yang langsung maupun
tidak langsung mempunyai hubungan dengan Kelompok
BAB XII
SUMBER DANA
Pasal 19
(1)
Sumber dana Kelompok terdiri
atas modal sendiri dan pinjaman
(2)
Modal Kelompok bersumber
dari:
a.
Simpanan pokok
b.
Simpanan wajib
c.
Sumbangan-sumbangan yang
tidak mengikat(hibah)
d.
Sisa hasil usaha yang
dicadangkan
(3)
Dana pinjaman bersumber
dari:
a.
Simpanan-simpanan
sukarela/tabungan dari anggota
b.
Dana penyertaan dari
pemerintah
c.
Perorangan, bank dan
lembaga keuangan lainnya
d.
Sumber-sumber lainnya yang
sah dan halal
BAB XIII
OPERASIONAL
Pasal 20
(1)
Biaya-biaya yang timbul
akibat kegiatan operasional Kelompok diambil dari pendapatan yang diperoleh Kelompok
pada setiap bulannya
(2)
Pendapatan setiap bulan
yang diperoleh Kelompok setelah dikeluarkan biaya bagi hasil atau bonus
simpanan anggota, pengeluarannya diatur sebagai berikut:
a.
Maksimum 40% sebagai biaya
operasional
b.
30% sebagai pendapatan
yang diatur (SHU)
c.
5% sebagai kompensasi penggunaan
d.
5% sebagai kompensasi
pendampingan
BAB XIV
SISA HASIL
USAHA
Pasal 21
(1)
Sisa Hasil Usaha (SHU) Kelompok
akumulasi pendapatan yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi kewajiban
yang pada tahun buku yang bersangkutan
(2)
Tahun buku Kelompok Informasi Masyarakat “Bambu Jaya” adalah
tahun kalender
(3)
Pembagian atau
pengalokasian Dana Sisa Hasil Usaha (SHU) Kelompok
Informasi Masyarakat “Bambu Jaya” diatur sebagai berikut:
a.
25 % untuk cadangan
b.
50% untuk anggota sesuai
dengan jasa usahanya terhadap Kelompok (besarnya partisipasi modal (SIMPOKdan
SIMWA) yang diinvestasikan)
c.
12,5% untuk pengurus
d.
5% untuk kegiatan
pendidikan, pengembangan kualitas SDM dan sosial.
Pasal 22
(1)
Cadangan adalah kekayaan Kelompok Informasi Masyarakat “Bambu Jaya”
yang diperuntukkan untuk menutup kerugian Kelompok
Informasi Masyarakat “Bambu Jaya”,sehingga tidak boleh
dibagikan kepada anggota.
(2)
Penggunaan dana cadangan
harus berdasarkan keputusan rapat
anggota.
BAB XV
PEMBUKUAN
Pasal 23
(1)
Segala jenis usaha maupun kekayaan Kelompok Informasi Masyarakat “Bambu Jaya” ini
harus dibukukan sesuai dengan kaidah-kaidah akuntansi yang lazim dan dapat
dipertanggung jawabkan
(2)
Tahun buku Kelompok Informasi Masyarakat “Bambu Jaya”
dimulai pada awal bulan Januari dan berakhir pada bulan Desember
(3)
Paling lambat dalam jangka
waktu 3(tiga) bulan atau bulan Maret
harus sudah dibuat laporan keuangan dipertanggung jawabkan oleh pengurus dalam Rapat
Anggota.
(4)
Kelompok wajib
menyelenggarakan pembukuan sesuai situasi dan kondisi usaha
(5)
Kelompok wajib pada setiap
tutup tahun buku mengadakan perhitungan hasil usaha penyusunannya sesuai dengan standart khusus skuntansi untuk Kelompok
dan prinsip Akuntansi Indonesia
BAB XVIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
(1)
Perubahan terhadap
anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari
Lembaga Pendamping PINBUK yang ditunjuk Departemen Sosial dalam pelaksanaan
pendampingan berkelanjutan dan dilakukan dengan persetujuan setidak-tidaknya
2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki suara dalam Rapat Anggota
menyetujui adanya perubahan .
(2)
Rapat Anggota sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini,harus memenuhi kuantum.
(3)
Bilamana terjadi perubahan
terhadap Anggaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota
selambat-lambatnya satu minggu setelah
terjadinya perubahan.
BAB
XIX
SANKSI
Pasal
23
(1)
Setiap anggota yang
melanggar ketentuan Anggaran Dasar ,Anggaran Rumah Tangga,Peraturan khusu,dan
keputusan rapat anggota ,akan diberhentikan dari keanggotaan Kelompok Informasi Masyarakat “Bambu Jaya”.
(2)
Sebelum sanksi sebagaimana
ayat (1) pasal ini dijatuhkan,didahului dengan surat peringatan secara tertulis
sebanyak-banyaknya 3(tiga) kali dalam waktu 4(empat) bulan.
(3)
Setiap anggota yang tidak
melaksanakan kewajiban membayar simpanan wajib 3(tiga) bulan
berturut-turut,tidak memperoleh pelayanan yang sama dengan anggota yang lain.
(4)
Bagi kelompok dan yang
pengadaan barang (bahan baku) apabila
tidak bias menyediakan bahan baku akan dikenakan peringatan,karena kelompok
pengolah tidak bias melakukan kegiatan produksi yang berakibatkan pasar tidak
bisa terlayani.
BAB XX
JANGA WAKTU BERDIRINYA KELOMPOK DAN UNIT LKM
Pasal 25
Kelompok
Kelompok Informasi Masyarakat “Bambu Jaya”
ini didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas, sesuai maksud dan tujuan……………………………………………………………………………………………………………………………
BAB XXI
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 26
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah
Tangga dan atau Peraturan Khusus yang memuat Peraturan pelaksanaannya dari pada
ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar
ini dan tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XXII
PENUTUP
Pasal
27
(1)
Anggaran Dasar ini berlaku
sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota
(2)
Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
dan atau peraturan yang lainnya.
(3)
Demikian Anggaran Dasar
ini ditanda tangani oleh pengurus yang telah diberi kuasa penuh dalam rapat
pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat
“Bambu Jaya” pada 06
Pebruari 2013.
1.
Wiwik Hariani (……………………………..)
2.
Sutresmi (……………………………..)
3.
Gianti (……………………………..)
4.
Sumirah (……………………………..)
5. Yati (…………….…………………..)
6. Damaryanti
(…………….…………………..)
BISNIS
PLAN
KWT “TANI MAKMUR”
VISI : Berkarya, mandiri, berdaya guna dan berhasil guna.
MISI :
Memberdayakan perempuan agar bisa mandiri dengan mengoptimalkan potensi diri
menuju kesejahteraan keluarga.
Rencana Usaha :
1. Mendirikan toko di wilayah wisata
PANTAI PRIGI.
2. Mendirikan
outlet/toko di perkotaan.
3. Mendirikan Koperasi
Wanita.
Tujuan : 1. Toko sebagai pusat sarana memasarkan
hasil produksi anggota KWT “TANI MAKMUR”
yang ada diberbagai daerah di Kab.Trenggalek.
2. Memberikan permodalan dalam menambah
modal usaha bagi anggota yang memerlukan.
Potensi
: Hasil pertanian dan perkebunan yang ada di Kab.Trenggalek yang beragam dan
melimpah memungkinkan untuk dikembangkan menjadi sumber penghasilan baru dengan
cara mengolah hasil pertanian dan perkebunan itu menjadi produk lain yang bisa memberikan
manfaat lebih bagi anggota maupun masyarakat sekitar, khususnya perempuan.
Manfaat :
Pemasaran menjadi masalah utama bagi anggota mengingat persaingan produk dari
daerah lain yang juga melimpah dan lebih menarik.Dari segi hargapun juga
bersaing ,sehingga untuk menembus pasaran dirasa sulit jika anggota menjual
produksinya sendiri-sendiri.
Solusi
: Dengan didirikannya toko didaerah wisata PANTAI PRIGI,diharapkan produk yang
dihasilkan oleh anggota bisa dikenal lebih mudah oleh masyarakat luas.Sehingga
produk yang dihasilkan oleh anggota akan cepat terjual apabila diimbangi dengan
metode pemasaran yang kreatif. Misalnya pemberian potongan harga untuk pembeli
dalam jumlah tertentu, pemberian bonus kepada pimpinan rombongan wisata atau
sopir yang mengajak rombongannya atau penumpangnya untuk membeli oleh-oleh di
toko.Atau bisa juga menerima pesanan untuk acara-acara tertentu dengan kemasan
yang lebih menarik.Sedangkan fungsi didirikannya KWT “TANI MAKMUR” lebih
diutamakan kepada anggota yang menginginkan tambahan modal usaha dalam rangka
pengembangan usahanya
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Kelompok Informasi Masyarakat “Bambu
Jaya”
BAB.
I
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
1
1. Anggota dari Kelompok terdiri dari
pertanian, perkebunan, peternakan hewan dan pengrajin yang dikedudukan di Desa Sengon
Kecamatan Bendungandi terutama dan di Kab. Trenggalek umumnya
2. Anggota harus terdaftar sebagai anggota
dari kelompok;
3. Keanggotaan dinyatakan sah jika telah
memenuhi syarat administrasi dan membayar iuran pokok yang disepakati;
4.
Pasal
2
1.
Masing-masing
anggota diberi hak
a)
untuk
hadir, mengeluarkan pendapat dan memilih anggota
b)
untuk
memilih dan dipilih sebagai pengurus kelompok
c)
untuk
memanfaatkan dan memegang peranan yang sama dalam kelompok
d)
untuk
mengeluarkan pendapat dan saran kepada pengurus dalam atau di luar rapat
anggota
2.
Masing-masing
anggota diwajibkan
a)
untuk
menghadiri rapat kelompok bulanan dan pertemuan rutin
b)
untuk
berperan serta mengembangkan fungsi dan
usaha Kelompok
c)
memenuhi ketentuan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang
d)
memelihara nama
baik dan keutuhan Kelompok;
Pasal
3
Keanggotaan Kelompok
berakhir karena
akibat:
a)
kematian
b)
permintaan
sendiri
c)
dipecat
oleh Rapat Anggota
BAB.
II
PENGURUS
Pasal
4
1. Pengurus sekurang sekurang kurangnya
sebanyak 3 (tiga) orang, terdiri dari 1 orang Ketua, 1 orang Sekretaris dan 1
orang Bendahara dan sebanyak-banyaknya 5
(lima) orang terdiri dari 1 orang Ketua, , 1 orang Sekretaris, 1 orang Wakil
Sekretaris dan 1 orang Bendahara
2. Pemilihan pengurus dilakukan secara
langsung atau formatur yang disetujui anggota
3. Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi
Pengurus Kelompok adalah
a.
mempunyai sifat jujur dan mau bekerja
keras dalam mengembangkan usaha kelompok
b.
tidak pernah dipidana karena kejahatan
c.
telah memenuhi anggaran rumah tangga
4. Pengurus
yang masa jabatannya telah habis dapat dipilih kembali
5. Pengurus paling tidak jadi anggota dari
group untuk dua (2 ) tahun berurutan
6. Pengurus
dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota bilamana terbukti kalau:
a)
melakukan
kecurangan dan merugikan Kelompok
b)
melakukan
tindakan-tindakan yang merugikan Kelompok
7. Bilamana
seorang pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka Rapat Pengurus
lengkap dapat mengangkat penggantinya yang pengesahannya dilakukan pada Rapat
Anggota berikutnya
8. Pengurus
yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali
BAB.
III
SUMBER DANA
Pasal
5
1.
Sumber dana Kelompok
terdiri atas modal sendiri dan pinjaman
2.
Modal Kelompok bersumber
dari:
a)
Simpanan pokok
b)
Simpanan wajib
c)
Sumbangan-sumbangan
yang tidak mengikat
hibah
d)
Sisa hasil usaha
yang dicadangkan
(1)
Dana
pinjaman bersumber dari:
a.
Simpanan-simpanan
sukarela/tabungan dari anggota
b.
Dana
penyertaan dari pemerintah
c.
Perorangan,
bank dan lembaga keuangan lainnya
d.
Sumber-sumber
lainnya yang sah dan halal
BAB.
IV
OPERASIONAL
Pasal
6
1.
Biaya-biaya yang
timbul akibat kegiatan operasional Kelompok diambil dari pendapatan yang
diperoleh Kelompok pada setiap bulannya
2.
Pendapatan setiap
bulan yang diperoleh Kelompok setelah dikeluarkan biaya bagi hasil atau bonus
simpanan anggota, pengeluarannya diatur sebagai berikut:
a)
Maksimum
40 % seperti biaya beroperasi
b)
30
% sebagai pendapatan diatur( SHU) .
c)
5
% seperti ganti-rugi untuk penggunaan.
d)
5
% untuk mengganti kerugian untuk bantuan.
BAB.
V
SISA
HASIL USAHA
Pasal
7
1. Sisa
Hasil Usaha (SHU) Kelompok akumulasi pendapatan yang diperoleh selama satu
tahun buku dikurangi kewajiban yang pada tahun buku yang bersangkutan
2. Tahun
buku Kelompok Informasi Masyarakat “Bambu Jaya” adalah tahun kalender
3. Pembagian
atau pengalokasian Dana Sisa Hasil Usaha (SHU) Kelompok Informasi Masyarakat
“Bambu Jaya” diatur sebagai berikut:
a)
25%
untuk menabung /cadangan
b)
50% untuk anggota
sesuai dengan jasa usahanya terhadap Kelompok
c)
12.
5% untuk pengurus
d)
5%
untuk kegiatan pendidikan, pengembangan
kualitas SDM dan sosial
Pasal
8
5. Cadangan adalah kekayaan Kelompok
Informasi Masyarakat “Bambu Jaya” yang diperuntukkan untuk menutup kerugian
Kelompok Informasi Masyarakat “Bambu Jaya”,sehingga tidak boleh dibagikan
kepada anggota
6. Penggunaan dana cadangan harus berdasarkan keputusan rapat anggota
BAB.
VI
PEMBUKUAN
Pasal
9
1. Segala
jenis usaha maupun kekayaan Kelompok
Informasi Masyarakat “Bambu Jaya” ini harus dibukukan sesuai dengan
kaidah-kaidah akuntansi yang lazim dan dapat dipertanggung jawabkan
2. Tahun
buku Kelompok Informasi Masyarakat “Bambu Jaya” dimulai pada awal bulan Januari
dan berakhir pada bulan Desember
3. Paling
lambat dalam jangka waktu 3(tiga) bulan atau bulan Maret harus sudah dibuat
laporan keuangan dipertanggung jawabkan oleh pengurus dalam Rapat Anggota
4. Kelompok
wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai situasi dan kondisi usaha
5. Kelompok
wajib pada setiap tutup tahun buku mengadakan perhitungan hasil usaha
penyusunannya sesuai dengan standart
khusus skuntansi untuk Kelompok dan prinsip Akuntansi Indonesia
BAB.
VII
PENUTUP
Artikel
10
1. Anggaran
Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota
2. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan yang lainnya
3. Demikian
Anggaran Dasar ini ditanda tangani oleh pengurus yang telah diberi kuasa penuh
dalam rapat pembentukan,
disertakan pada Akta Pendirian / anggaran rumah tangga
1.
Wiwik
Hariani (……………………………..)
2.
Sutresmi (……………………………..)
3.
Gianti (……………………………..)
4.
Sumirah (……………………………..)
5.
Yati (…………….…………………..)
6. Damaryanti
(…………….…………………..)